Jadwal Pencairan PIP Kemendikdasmen 2026: Cek Nama Siswa Penerima Sekarang!

Pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia. Namun, kenyataannya masih banyak siswa dari keluarga kurang mampu yang terkendala biaya untuk melanjutkan sekolah. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2026.

Bantuan ini sangat dinantikan oleh jutaan orang tua dan siswa di seluruh Indonesia. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jadwal pencairan PIP 2026, cara cek penerima, besaran dana, hingga prosedur aktivasi rekening. Simak hingga selesai agar tidak ada informasi yang terlewat!

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP) 2026?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Tujuan utama program ini adalah mengurangi angka putus sekolah dan memastikan semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak hingga jenjang menengah.

Pada tahun 2026, PIP diperluas tidak hanya untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, tetapi juga mencakup siswa jenjang Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Perluasan ini merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi komitmen pemerintah dalam pemerataan akses pendidikan sejak usia dini.

Manfaat PIP 2026:

  • Membantu biaya operasional pendidikan siswa
  • Mencegah siswa putus sekolah karena keterbatasan ekonomi
  • Mengurangi beban orang tua dalam membiayai kebutuhan sekolah
  • Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia

Besaran Dana Bantuan PIP 2026

Besaran dana PIP 2026 bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian lengkapnya:

Tabel Besaran Dana PIP 2026

Besaran Dana Bantuan PIP 2026

Jenjang PendidikanBesaran BantuanKelas Akhir
TK/PAUDRp 450.000/tahun
SD/MIRp 450.000/tahunRp 225.000
SMP/MTsRp 750.000/tahunRp 375.000
SMA/SMK/MARp 1.000.000/tahunRp 500.000
Catatan: Untuk siswa kelas akhir, nominal bantuan dipotong 50% karena hanya menerima bantuan untuk setengah tahun ajaran.

Catatan: Untuk siswa kelas akhir, nominal bantuan dipotong 50% karena hanya menerima bantuan untuk setengah tahun ajaran.

Jadwal Pencairan PIP 2026

Pencairan dana PIP 2026 tidak dilakukan sekaligus, melainkan dibagi menjadi tiga termin atau gelombang sepanjang tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran. Berikut adalah estimasi jadwal pencairan berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya:

Termin 1: Februari – April 2026

Termin pertama menjadi prioritas utama dengan target penerima:

  • Siswa yang datanya sudah terdaftar di sistem sejak tahun sebelumnya
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif
  • Siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Siswa kelas akhir (kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA/SMK)
  • Rekening SimPel sudah aktif dan terverifikasi

Termin 2: Mei – September 2026

Termin kedua menyasar kelompok siswa berikut:

  • Siswa hasil usulan Dinas Pendidikan daerah
  • Siswa usulan pemangku kepentingan
  • Siswa dengan SK Nominasi yang baru melakukan aktivasi rekening
  • Siswa penerima KIP baru tahun 2026

Termin 3: Oktober – Desember 2026

Termin ketiga adalah tahap akhir penyaluran yang mencakup:

  • Siswa yang baru terdata di akhir tahun
  • Siswa susulan yang belum menerima di termin sebelumnya
  • Siswa yang baru menyelesaikan proses administrasi perbankan
  • Siswa dengan perbaikan data atau update status kelayakan

Penting: Jadwal di atas adalah estimasi berdasarkan pola tahun sebelumnya. Jadwal resmi dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu pantau informasi terbaru melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id atau hubungi pihak sekolah untuk informasi terkini.

Cara Cek Penerima PIP 2026

Untuk mengetahui apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2026, orang tua atau siswa dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Kemendikdasmen. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:

Langkah-Langkah Cek Penerima PIP 2026

  1. Akses Laman Resmi: Buka browser di HP atau komputer, lalu kunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id atau pip.kemdikbud.go.id
  2. Cari Menu Pencarian: Di halaman utama, temukan kolom “Cari Penerima PIP”
  3. Masukkan Data Siswa:
  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) pada kolom pertama
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom kedua
  1. Verifikasi Keamanan: Masukkan kode captcha atau hasil perhitungan matematika sederhana yang muncul di layar
  2. Klik Tombol “Cek Penerima PIP”: Tunggu sistem memproses data (biasanya hanya beberapa detik)
  3. Lihat Hasil: Jika nama terdaftar, akan muncul informasi lengkap status penerima

Memahami Status Penerima

Setelah melakukan pengecekan, Anda akan melihat salah satu status berikut:

  • SK Penerima: Siswa sudah ditetapkan sebagai penerima dan dana siap dicairkan. Segera lakukan aktivasi rekening jika belum.
  • SK Nominasi: Siswa terpilih sebagai calon penerima namun wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur terlebih dahulu.
  • Dana Sudah Masuk: Bantuan telah ditransfer ke rekening siswa lengkap dengan tanggal pencairan.
  • Tidak Ditemukan: Nama siswa belum terdaftar dalam database. Segera hubungi pihak sekolah untuk konfirmasi dan usulan pendaftaran.

Bank Penyalur PIP 2026

Dana PIP 2026 disalurkan melalui beberapa bank pemerintah tergantung jenjang pendidikan siswa:

  • SD dan SMP: Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui rekening SimPel
  • SMA dan SMK: Bank Negara Indonesia (BNI) melalui rekening SimPel
  • Wilayah Aceh (Semua Jenjang): Bank Syariah Indonesia (BSI)

Cara Aktivasi Rekening PIP

Bagi siswa dengan status SK Nominasi, aktivasi rekening wajib dilakukan agar dana dapat dicairkan:

  1. Datang ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan
  2. Bawa dokumen: SK Nominasi dari sekolah, Kartu Pelajar, KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga
  3. Siswa SD/SMP wajib didampingi orang tua atau wali
  4. Isi formulir pembukaan rekening SimPel
  5. Rekening akan aktif dalam 1-3 hari kerja
  6. Dana PIP akan masuk sesuai jadwal termin yang berlaku

Kriteria Penerima PIP 2026

Tidak semua siswa otomatis menerima bantuan PIP. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:

  • Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Yatim piatu atau anak panti asuhan/panti sosial
  • Korban bencana alam, musibah, atau dampak sosial
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
  • Siswa dari keluarga dengan lebih dari 3 anak yang bersekolah

Cara Mendaftar PIP 2026 (Bagi yang Belum Terdaftar)

Jika nama siswa tidak muncul dalam database PIP padahal memenuhi kriteria, orang tua dapat mengajukan usulan melalui langkah berikut:

  1. Melalui Sekolah (Jalur Utama)
  • Hubungi wali kelas atau kepala sekolah
  • Serahkan dokumen: Kartu Keluarga, KIP (jika ada), SKTM, atau bukti kepesertaan PKH
  • Pihak sekolah akan mengusulkan nama siswa melalui sistem Dapodik
  • Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi kelayakan
  1. Melalui DTKS Kemensos
  • Datang ke kantor desa/kelurahan setempat
  • Bawa KTP dan Kartu Keluarga
  • Minta untuk didaftarkan ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • Jika sudah masuk DTKS, data akan otomatis sinkronisasi dengan Dapodik sekolah
  1. Melalui Dinas Pendidikan
  • Jika jalur sekolah tidak berhasil, hubungi Dinas Pendidikan kabupaten/kota
  • Ajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung
  • Dinas Pendidikan dapat mengusulkan siswa secara langsung ke Kemendikdasmen

Penggunaan Dana PIP 2026

Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, antara lain:

  • Pembelian perlengkapan sekolah (tas, sepatu, buku tulis)
  • Pembelian seragam sekolah
  • Biaya transportasi ke sekolah
  • Uang saku siswa untuk kebutuhan sehari-hari
  • Biaya kursus tambahan atau les
  • Biaya uji kompetensi (untuk SMK)
  • Kebutuhan penunjang pembelajaran lainnya

Penting: Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun termasuk sekolah. Jika terjadi pemotongan atau penyalahgunaan dana, segera laporkan melalui layanan pengaduan Kemendikdasmen di laman resmi atau nomor hotline yang tersedia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  1. Kapan dana PIP 2026 mulai cair?
    Dana PIP 2026 diperkirakan mulai cair pada Februari 2026 untuk termin pertama, kemudian berlanjut pada Mei-September (termin 2) dan Oktober-Desember (termin 3).
  2. Bagaimana cara cek saldo PIP?
    Saldo dapat dicek melalui ATM bank penyalur atau aplikasi mobile banking (BRImo untuk SD/SMP, BNI Mobile Banking untuk SMA/SMK).
  3. Apa yang harus dilakukan jika nama tidak muncul?
    Segera hubungi pihak sekolah untuk memastikan data siswa sudah terinput dalam sistem Dapodik. Jika belum, minta sekolah untuk mengusulkan nama siswa.
  4. Apakah PIP bisa diambil jika buku tabungan hilang?
    Bisa, namun siswa atau orang tua wajib mengurus penerbitan buku tabungan baru terlebih dahulu dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan surat pengantar dari sekolah.
  5. Apakah siswa pindah sekolah masih bisa dapat PIP?
    Ya, selama data siswa sudah dipindahkan ke sekolah baru dan diperbarui di sistem Dapodik, siswa tetap berhak menerima PIP.
  6. Apakah dana PIP kena pajak?
    Tidak. Dana PIP adalah bantuan sosial dari pemerintah yang bebas pajak.

Kesimpulan

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak Indonesia, terutama dari keluarga kurang mampu. Dengan perluasan hingga jenjang TK/PAUD, program ini semakin inklusif dan menjangkau lebih banyak siswa.

Bagi orang tua dan siswa, penting untuk secara rutin melakukan pengecekan status penerima melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Pastikan rekening SimPel sudah aktif agar pencairan dana dapat berjalan lancar sesuai jadwal termin yang berlaku.

Jika mengalami kendala atau nama siswa tidak terdaftar padahal memenuhi kriteria, jangan ragu untuk menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat. Dengan bantuan PIP, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.

Sumber Informasi Resmi:


Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan artikel ini kepada orang tua dan siswa yang membutuhkan.

Jemmy Putra

Fajar Nugroho merupakan kontributor independen yang membahas topik Berita, Asuransi, Bantuan Sosial, Edukasi, dan Keuangan. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, mudah dipahami, dan berbasis sumber tepercaya, setiap artikel disusun untuk membantu pembaca memahami isu publik, kebijakan sosial, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Lihat Semua Postingan